AyuHana Proboyanti (2006) Pemetaan perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kontribusinya sebagai kawasan resapan air hujan untuk imbuhan air tanah di Kota Malang / oleh Ayu Hana Salahsatu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya yang utama adalah hujan yang ekstrem. Curah hujan tinggi pada pertengahan Januari tahun 2013, a tercatat mencapai rekor curah hujan hingga 250-300 mm, melebihi kondisi Banjir Jakarta 2002 yang mencapai 200 mm seperti yang disadur dari Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, Vol 14, No.1. Sebabkawasan tersebut merupakan lahan hijau dan resapan air. Namun apakah benar yang dikatakan oleh JJ Rizal? Pengajar ilmu perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna justru menyatakan bahwa setiap wilayah Jakarta sebaiknya dipertimbangkan berapa persen yang akan disisihkan menjadi daerah resapan air. Gambar2.2 Piramida Penduduk Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2011 Sumber: BPS Polewali Mandar, 2011 Dari piramida penduduk diatas terlihat bahwa kelompok umur terbesar berada pada kelompok umur 5-9 tahun yaitu sebanyak 47.938 jiwa, yang terdiri dari 24.677 laki-laki dan 23.261 perempuan. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengemukakan istilah naturalisasi saat ditanya soal solusi untuk permasalahan sungai yang meluap dan mengakibatkan banjir di Jakarta. Padahal sebelumnya, publik sudah akrab dengan istilah normalisasi naturalisasi diucapkannya kepada wartawan saat di Pluit, Jakarta Utara, Rabu 7/2 kemarin. Naturalisasi sungai adalah solusi untuk mengatasi banjir."Mengatasi banjir Salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan air tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," kata Anies kemarin. Sebenarnya apa itu naturalisasi? Apa bedanya dengan normalisasi? Atau apakah ada bedanya antara dua hal itu? Mari kita coba periksa pengertiannya, mulai dari normalisasi sungai dieksekusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane BBWSCC, dan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo usai Jakarta dilanda banjir besar. Normalisasi dilakukan pada Desember 2012. Dilansir dari situs Jakarta Smart City, normalisasi sungai adalah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Normalisasi dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman. Dinas Tata Air DKI melakukan normalisasi sungai dengan cara pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali dinding turap untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi lewat cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Sekarang mari mendedah naturalisasi. Bila merujuk ke pernyataan Gubernur Anies, naturalisasi bermakna sama dengan normalisasi dalam hal membuat aliran air di sungai menjadi baik. Namun naturalisasi juga meliputi penjagaan ekosistem di daerah aliran sungai. "Bayangan saya, Pak Gubernur ingin mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagai daerah resapan air, kawasan hijau, dan mengembalikan ekosistem sebagaimana kondisi alamiahnya lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada detikcom, Kamis 8/2/2018.Kondisi natural daerah aliran sungai bisa jadi sudah hilang di zaman sekarang. Misalnya dulu di pinggir sungai ada kebun, sekarang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima. Dulu banyak pohon, sekarang sudah tak lagi ada pohon. Termasuk, kondisi natural pinggiran sungai dulu adalah tanah dan sekarang sudah menjadi beton."Pak Gubernur tidak mau semua titik di pinggir sungai itu dibangun dinding turap. Kalau memang kondisi alamiahnya ada tanah dan pepohonan, maka itu bisa dikembalikan fungsinya untuk ekosistem yang lebih baik," kata normalisasi sungai sering dieksekusi lewat pembangunan dinding turap di pinggir sungai, maka naturalisasi tidak dieksekusi dengan cara demikian. Isnawa menilai dinding turap bisa mematikan ekosistem alamiah di pinggiran sungai. Padahal sebenarnya sungai, Kali Ciliwung misalnya, punya banyak flora dan fauna, di dalam sungai maupun di pinggirannya."Sejak Ciliwung mulai bersih, informasi yang kami terima dari Gerakan Ciliwung Bersih, sekarang sudah mulai muncul hewan-hewan mulai dari burung-burung, kupu-kupu, dan sebagainya," kata daerah aliran sungai Ciliwung, kata dia terdapat kura-kura, biawak, ular, dan tentu saja ikan. Demikianlah kondisi natural Ciliwung. Selain itu, naturalisasi juga bermakna menggerakkan masyarakat bantaran kali untuk menjaga ekosistem sungai."Normalisasi lebih kepada penataan sungai itu sendiri. Tapi kalau menaturalisasi, maka banyak aspek yang berkaitan dengan sungai yang dikembalikan ke fungsinya, termasuk kebersihan, penghijauan, hingga interaksi warganya. Jadi naturalisasi sifatnya lebih holistik," tutur Isnawa menyatakan pemaknaan istilah naturalisasi itu merupakan pendapat dirinya sendiri. Soalnya, belum ada rapat soal naturalisasi sungai."Belum ada apa-apa. Baru ide Gubernur," ucap Isnawa. dnu/tor Daerah resapan air adalah bagian penting dalam penataan kota. Bagian ini merupakan hal yang tidak boleh salah dalam pembuatan dan perencanaannya. Kawasan yang sudah ditetapkan menjadi daerah resapan air, harus tetap dipertahankan jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat intensitas dan kuantitas air hujan menjadi limpasan run off dalam jumlah yang besar. Masalah yang dihadapi sebagian kota besar di Indonesia adalah urbanisasi yang mengakibatkan kebutuhan akan lahan/tempat tidnggal meningkat. Pembangunan fisik yang tidak berdasarkan pada kelestarian lingkungan akan berakibat negatif dikemudian hari dapat berupa bencana banjir ataupun berkurangnya air tanah. Resapan air tidak terlepas dari ruang terbuka hijau di sebuah kota. Idealnya setiap kota memiliki ruang terbuka hijau seluas 30% dari luas kota yang dapat berupa telaga waduk, danau, atau situ, green belt, taman, dan hutan kota. Jakarta saat ini hanya memiliki ruang terbuka hijau kurang dari 9% dari total wilayah. Vegetasi yang menutupi daerah resapan air juga mempengaruhi daya serap daerah resapan air. Semakin banyak vegetasi yang menutupi daerah resapan air serta semakin tepat jenis vegetasinya akan semakin baik daerah resapan air dalam menyerap limpasan air. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan menambah daerah resapan air di kota besar antara lain Menentukan vegetasi yang tepat untuk ditanam di daerah resapan air. Beberapa tanaman memiliki sifat menyerap air lebih banyak dibandingkan dengan tanaman lainnya. Beberapa di antaranya adalah bambu, beringin, bisbul sejenis kesemek, rambutan, nangka, manggis, dan matoa. Memperbaiki kondisi tanah agar mudah menyerap air Membuat lubang biopori . Pembuatan lubang biopori dapat dilakukan oleh secara pribadi di rumah-rumah sehingga jika dilakukan secara kolektif akan menambah jumlah resapan air di kota besar. Membuat sumur resapan Menjaga agar luas daerah resapan air tidak terkonversi menjadi bangunan-bangunan yang tidak ramah lingkungan. Sumber gambar di sini, di sini, and di sini Memulai dari lingkungan yang terkecil seperti rumah tangga untuk menambah jumlah resapan air merupakan cara termudah yang dapat dilakukan. Memperbaiki taman dan lahan yang tersisa untuk mendukung kelstarian lingkungan, mengapa tidak? ASBINDO menyediakan konsultasi untuk memilih tanaman serta merancang taman kota/ruang terbuka hijau. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Copyright © 2011-2022 Asbindo. All Rights ReservedWeb development and maintenance by Radestech RADAR JOGJA –Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2021-2041 telah selesai dibahas oleh panitia khusus pansus DPRD Kabupaten Sleman. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Guntur Yoga Purnawan ST berharap, regulasi tersebut tidak hanya mewadahi kepentingan pembangunan wilayah secara umum. Tapi juga harus bisa menjadi payung hukum untuk menjamin wilayah Sleman ke depan zero droping air. Artinya tak ada lagi wilayah rawan kekeringan. “Jadi, pemerintah daerah harus membuat payung hukum turunan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar itu. Guntur mengaku telah mengingatkan hal itu kepada pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif. Bahwa semangat pembahasan Raperda RTRW salah satunya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat ke depan tak ada lagi kawasan yang mengalami kekeringan saat kemarau. Khususnya bagi warga Prambanan dan sekitarnya. Sehingga mereka tak lagi harus mengandalkan droping air dari pemerintah maupun swasta. “Ini penting. Apalagi RTRW ini berlaku sampai 20 tahun ke depan,” katanya. Saat ini memang sudah tak ada lagi kawasan terdampak kekeringan di Sleman. Ada pun luasannnya tidak signifikan. Kendati demikian, Guntur minta pemerintah tetap membuat regulasi yang mengatur tentang pembangunan sarana dan prasarana ketersediaan air bersih. Misalnya membangun embung di daerah rawan kekeringan. “Termasuk upaya melestarikan sumber daya air. Menjaga daerah resapan air dan sebagainya. Itu juga perlu diatur lebih lanjut dengan payung hukum,” pinta politikus asal Jogotirto, Berbah, itu. Payung hukum tersebut terutama untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan hijau di daerah resapan air. Apalagi Sleman dikenal sebagai wilayah penyangga air bagi Provinsi DIJ. yog Terkini Peningkatan jumlah penduduk umumnya diikuti dengan perkembangan kota seperti perluasan daerah permukiman, areal bisnis seperti pertokoan, perkantoran, jalan, dan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun, karena keterbatasan lahan di pusat kota menyebabkan perkembangan kota tersebut meluas ke arah daerah pinggiran sehingga luasan areal terbangun semakin bertambah. Areal perbukitan, bantaran sungai, daerah banjir, serta areal pertanian perkotaan yang seharusnya tetap hijau, mulai dirambah menjadi areal permukiman dan perdagangan. Kawasan – kawasan terbuka tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai kawasan resapan air yang memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan siklus hidrologi sebuah wilayah. Kondisi hidrologi yang seimbang harapannya agar tidak mengganggu dan menimbulkan dampak buruk bencana bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan permukiman yang saat ini terjadi dapat mengancam keberadaan dan luasan area kawasan yang seharusnya difungsikan untuk menjadi resapan air. Perubahan fungsi lahan akan sangat berpengaruh pada siklus hidrologi terutama proses peresapan air ke dalam tanah. Pendirian suatu bangunan menyebabkan lahan tersebut menjadi lebih kedap air dibanding keadaan semula. Jumlah air yang meresap ke dalam tanah akan menurun dengan drastis atau bahkan tidak ada sama sekali sehingga aliran air permukaan akan meningkat. Kepadatan bangunan yang makin meningkat mengakibatkan kualitas keseimbangan lingkungan semakin menurun. Berkurangnya kawasan resapan air dapat mengurangi kemampuan dalam fungsinya sebagai kawasan penyangga lingkungan. Berkurangnya kawasan resapan air akan berakibat run – off air yang semakin besar. Hal tersebut akan berdampak pada timbulnya bencana banjir di kawasan setempat atau bahkan di kawasan lain diluar kawasan penyangga. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan solusi sekaligus memberikan batasan – batasan terhadap pemanfaatan tanah akibat perkembangan zaman adalah dengan membuat Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 serta Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini dilakukan agar penggunaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat khususnya untuk permukiman dapat memperhatikan fungsi kawasan sesuai pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW masing-masing provinsi, daya dukung tanah, serta fungsi tanah sehingga tidak mengganggu keseimbangan lingkungan setempat maupun lingkungan sekitarnya Webinar Perkim Seri 16 “ Permukiman Di Kawasan Resapan Air “ pada Kamis 22 Oktober 2020 menghadirkan dua orang pembicara yaitu Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM dan Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup serta M. Nurrochmawardi, ST., MM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Sleman. Berikut merupakan ulasan sesi diskusi webinar Bagi masyarakat umum, bagaimana mendeteksi kawasan – kawasan yang ternyata dijadikan sebagai resapan air tanah? Apakah bisa dideteksi berdasarkan ciri – cirinya atau harus ditanyakan ke dinas? Jika kita membahas konteks jenis tanah, sebenarnya tidak hanya tentang lapisan tanah di bagian atas saja, tetapi juga sampai pada batuan yang ada di bawahnya. Terkadang masyarakat itu menilai karakteristik tanah hanya dengan melihat lapisan luarnya saja, tanpa mendeteksi jenis lapisan yang ada di bawahnya. Hal itu biasanya akan disadari saat mereka menggali tanah untuk membuat sumur, di awal pengerjaan mereka yakin bahwa tanah tersebut memiliki sumber air tanah yang banyak untuk bisa dimanfaatkan. Namun, setelah proses pengerjaan terjadi jenis lapisan di bawahnya adalah tanah padas sifat tanah ini keras dan sulit untuk menyerap air sehingga mereka tidak menemukan sumber air dalam sumur. Hal – hal semacam ini sebenarnya sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat. Langkah yang paling baik sebenarnya adalah mendata lapisan – lapisan tanah yang ada di permukimaan saat ada salah seorang warganya sedang menggali tanah / sumur. Jika data ini dapat tersistem dan dipetakan dengan baik maka pemerintah dapat membuat kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah. Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Bagaimana konsep pembangunan permukiman di wilayah darat pada pulau-pulau kecil Provinsi Kepri dengan jenis tanah padsolik merah kuning dan kondisinya rawan air kekuragan air? Karakteristik tanah padsolik merah kuning daya simpan airnya sangat rendah sehingga mudah mengalami kekeringan karena tidak dapat menyimpan air ke dalam tanah. Hal ini menyebabkan wilayah di sekitarnya memiliki kondisi rawan kekurangan air tanah. Saya beri contoh kasus di Gunung Kidul. Gunung Kidul itu daerah yang miskin air tetapi hujannya cukup deras. Sejak tahun 70-an, di sana sudah dilakukan upaya untuk pembuatan PAH Penampungan Air Hujan, namun biaya kegiatan ini cukup mahal. Masyarakat juga masih mengira bahwa pembuatan PAH ini menyita space ruang karena harus diletakkan di dalam atau di luar rumah pribadi masyarakat di atas permukaan tanah. Padahal sebenarnya, pembuatan PAH ini boleh diletakkan di bawah rumah agar tidak menyita ruang yang cukup banyak, namun hal ini harus memperhatikan struktur penampungan air hujannya. Kemudian untuk di daerah Riau atau di daerah kepulauan pulau – pulau kecil lainnya, di sana memiliki kondisi fisik yang berbeda dengan wilayah di dataran lainnya. Untuk di wilayah pesisir atau pulau – pulau kecil sebenarnya juga bisa membuat konsep permukiman dengan menambahkan sistem tampungan air hujan seperti di Kabupaten Gunungkidul. Selain dapat melindungi fungsi tanah, konsep ini sebenarnya juga bisa bermanfaat untuk menyediakan sumber air bagi masyarakat. Jika langkah ini bisa dilakukan, maka pada saat terjadi hujan, airnya tidak langsung terbuang ke luat. Air tawar dari hujan ini masih sangat esensi atau bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. Air dari tampungan hujan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik lainnya. Dr. Mohammad Pramono Hadi, Dosen Fakultas Geografi UGM, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Alokasi ruang untuk KDB perumahan di kawasan sehingga dapat digunakan untuk ruang terbuka? KDB adalah Koefisien Dasar Bangunan. KDB ini berfungsi untuk menciptakan keseimbangan ruang yang tertata dan terkendali. Keseimbangan ini untuk menjaga jumlah lahan terbangun dan jumlah ruang area terbuka hijau. Jika keseimbangan ruang ini dapat tercipta maka dapat meminimalisir bencana banjir yang disebabkan oleh kurangnya area resapan air. Kita ambil contoh di daerah Kabupaten Sleman, Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang memiliki tanggungjawab terhadap fungsi konservasi air karena letaknya yang berada di Hulu DIY. Aturan di Kabupaten Sleman terkait dengan perumahan yang dibuat oleh pengembang, mereka harus menyediakan sekitar 50 – 60% dari total luas area untuk menjadi fasilitas umum dan ruang terbuka. Sedangkan untuk perumahan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat aturannya hanya menyediakan ruang sekitar 4 meter saja dapat digunakan untuk fasilitas jalan. Namun di lingkup yang lebih luas lagi, penentuan KDB ini sudah melibatkan area zona, seperti zona pertanian dan zona resapan air. Jika aturan untuk ruang terbuka ini dapat diterapkan baik dalam bentuk KDB maupun zona maka keseimbangan ruang akan tercipta untuk konservasi air tanah. M. Nurrochmawardi, ST., MM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman

kawasan hijau yang termasuk daerah resapan air disebut